Semua Rangkuman di bawah ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat anda mempelajari / mengetahui seluruh informasi tentang Regular School Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, seperti berikut ini.
Penerimaan / Pendaftaran Mahasiswa Baru Program S1 dan S2 Regular School Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Penerimaan / Pendaftaran Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER
Semua Rangkuman tentang Regular School MH UM SURABAYA serta Pendaftaran Semester Ganjil Tahun 2026/2027 seperti di bawah ini.
Tempat Kuliah di Kampus MH UM SURABAYA - Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Program ini diselenggarakan MH UM SURABAYA untuk melaksanakan KOMITMEN SOSIAL, dengan memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun dana terbatas untuk melanjutkan pendidikannya ke Program S1 dan S2 Regular School Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya secara layak dan bermutu.
TIDAK ADA UJIAN NEGARA, sama dengan PTN.
DAFTAR ISI
Cara Cepat + langsung ke Halaman Isi - Silakan Klik di bawah ini :
Mengisi Formulir Pendaftaran dan Jadwal Pembayaran Angsuran Biaya Pendidikan
⚱
Pengisian Formulir Pendaftaran dan Jadwal Pembayaran Angsuran Biaya Pendidikan dapat dilakukan secara online. Silakan Klik di Sini
⚱
Membayar Biaya pendaftarannya Rp 100.000,-
⚱
Untuk Lulusan S1/D3/D2/D1 : » Menyerahkan Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir Asli 2 lembar.
⚱
Menyerahkan Pasfoto terakhir ukuran 2 x 3 (5 lembar) 3 x 4 (5 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar) - dapat menyusul.
⚱
Membawa Materai Rp 10.000 (1 buah).
Catatan (Penjelasan) :
⚱
Untuk Ijazah/STTB/Transkrip Nilai, saat pendaftaran cukup foto copy-annya saja. Nanti setelah melakukan herregistrasi untuk menjadi mahasiswa, barulah melengkapinya dengan dokumen yang sudah dilegalisir.
⚱
Formulir Pendaftaran Regular School Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Form lainnya dapat diperoleh secara GRATIS di Sekretariat P2K MH UM SURABAYA atau Sekretariat P2K PTS lain Penyelenggara Resmi P2K, atau dapat diminta secara GRATIS melalui layanan info 17 jam, atau dapat melalui pendaftaran online MH UM SURABAYA.
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Regular School Program, mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke Magister (S2)
Sesuai UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pada Pasal 19 ayat (2) bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Dalam penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu dan berkelanjutan .... dst." (Download Undang-Undang SISDIKNAS (54 kb)).
Penjadwalan kuliahnya berkualitas, waktu kuliah dapat dipilih, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja mahasiswa yang sudah bekerja, dan mahasiswa masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat atau melaksanakan hal lainnya (tidak menghabiskan seluruh waktu luangnya untuk kuliah).
Bagi mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift (pergantian waktu), tetap dapat mengikuti kuliah dengan baik. Karena sistem pendidikannya dilaksanakan secara profesional dengan mengintegrasikan Program Perkuliahan Karyawan dan Program Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift (pergantian waktu) dapat mengikuti kuliah di program lainnya dengan mekanisme tertentu.
Catatan :
⚱
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai waktu kuliah (penjadwalan kuliah), dapat ditanyakan melalui Layanan Informasi 17 Jam atau dapat ditanyakan langsung di Sekretariat Regular School MH UM SURABAYA.
Alumnus/lulusan serta mhs Regular School Program maupun Perkuliahan Reguler MH UM SURABAYA mempunyai KUALITAS, GELAR, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA.
⚱
Alumnus/lulusan P2K MH UM SURABAYA mempunyai gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan formal dan prodi/bidang keahliannya, dan mempunyai hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.
⚱
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Regular School Program serta Perkuliahan Reguler yaitu SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal studi serta peserta studi yang berbeda.
Untuk mhs regular school yang telah berkarier dibolehkan tidak mengikuti kuliah untuk beberapa pertemuan, jika mhs tsb memperoleh wajib lembur, atau kerja dgn sistem shift, wajib kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui tata cara tertentu.
⚱
Kurikulumnya berdasar Sistem Kredit Semester, serta kualitas kurikulumnya dirancang selain berdasar terhadap Kurikulum Nasional, demikian juga berdasar perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni, dan terhadap pentingnya profesionalitas dunia karier.
⚱
Alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Regular School Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
⚱
Alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Regular School Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat mengembangkan personalitinya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memberikan pemecahan masalah juga mengembangkan ilmu serta pengetahuannya.
⚱
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problem serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian solusinya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn rumpun ilmunya; bisa menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan berupaya.
⚱
Mhs regular school yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang di semester atau tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
⚱
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1 dan S2 Regular School Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yaitu memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
⚱
Alumnus/lulusan Regular School MH UM SURABAYA juga diberikan ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan ketrampilan mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sesuai rumpun ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang keahliannya, juga diberikan keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
⚱
Mhs regular school yang mempunyai karir dengan sistem shift, dapat tetap mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Hal tsb dikarenakan sistem pendidikan formal diselenggarakan dgn piawai (terampil) dgn menyatu-padukan Regular School Program serta Perkuliahan Reguler, oleh sebab itu untuk mhs yang kerja dengan sistem shift bisa mengikuti studi di program lainnya dgn tata cara tertentu.
⚱
Alumnus/lulusan Regular School Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya mempunyai kemahiran penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, dan kepakaran profesional serta cara pandang yang komprehensif; memajukan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penyelesaian solusi masalah berdasar alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
⚱
Dikarenakan diselenggarakan secara piawai (terampil), sistem pendidikan formalnya sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun untuk yang belum kerja. Di samping kuliah langsung dengan tutor (dosen), juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah dan komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya.
Pendidikan Tinggi Pada Regular School Program di MH UM SURABAYA memiliki kelebihan-kelebihan, antara lain :
⚱
Kurikulum regular school program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya serta proses belajar-mengajarnya dirancang menggunakan Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan dgn piawai (terampil) dan sesuai untuk karyawan, sehingga mhs regular school yang sibuk bekerja tetap bisa menyelesaikan studi tepat pada waktunya.
⚱
Mhs Regular School MH UM SURABAYA yang mempunyai karier dgn sistem shift, dapat tetap mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Hal tsb dikarenakan sistem pendidikan formal diselenggarakan secara piawai (terampil) dengan menyatu-padukan Regular School Program serta Perkuliahan Reguler, oleh sebab itu untuk mhs yang kerja dgn sistem shift bisa mengikuti studi di program lainnya dgn tata cara tertentu.
⚱
Jadwal studi Regular School Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya berkualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal bekerja untuk yang telah kerja, serta mhs regular school masih mempunyai waktu luang untuk berlibur/istirahat, dan sebagainya.
⚱
Terbaik serta paling dipercaya dalam penyelenggaraan Regular School Program, karena telah menerapkan dua ketentuan wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
Penyelenggaraannya berdasarkan seluruh yang dibutuhkan oleh dunia karier.
Penyelenggaraannya telah sesuai dengan seluruh regulasi undang2 (berdasarkan pedoman akademik).
⚱
Diadakan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Terbaik yang di samping telah TERAKREDITASI juga memiliki jaringan yang luas di dunia karier. Kendati begitu memiliki kualitas terbaik, MH UM SURABAYA tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN dalam membantu masyarakat paling perlu dalam membayar biaya pendidikan/kuliah. Salah satu caranya yaitu dgn membuat biaya pendidikan/kuliah dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan mhs.
⚱
Tersedia beasiswa kuliah formal (tanpa ikatan) untuk mhs regular school Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang sangat menginginkan dan memiliki keterbatasan dana / finansial.
Pada seleksi dan pendaftaran mahasiswa baru diterapkan sistem OSS (One Stop Service), sehingga berkualitas dan memberikan layanan cepat dan terbaik kepada masyarakat (calon mahasiswa baru). Dengan diterapkannya sistem ini, maka sistem seleksinya dapat langsung dilakukan bersamaan saat pendaftaran mahasiswa baru. Atau jadwal seleksi/wawancaranya dapat ditentukan sendiri oleh calon mahasiswa seperti berikut ini.
⚱
Seleksi/wawancara dan pendaftaran dapat langsung di Kampus MH UM SURABAYA (Sekretariat P2K), atau dapat melalui (via) telepon, fax, surat (POS), atau internet.
⚱
Jadwal Seleksi/Wawancara ditentukan sendiri oleh Calon Mahasiswa, atau dapat langsung dilakukan bersamaan pada saat pendaftaran.
⚱
Tidak diperlukan persiapan khusus untuk mengikuti seleksi/wawancara, justru lebih baik jika apa adanya saja.
⚱
Hasil wawancara langsung diberitahukan ke calon mahasiswa, saat selesai wawancara.
⚱
Seleksi calon mahasiswa regular school Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya berupa wawancara yang dilakukan sekaligus, yaitu Wawancara Akademik, Wawancara Finansial/Keuangan, serta Wawancara Adminsitrasi dan Marketing.
❈
Wawancara Akademik, untuk mengetahui perlu/tidaknya diberikan tambahan pengetahuan dasar, sehingga nantinya mampu menyelesaikan studi tepat pada waktunya. Jadi calon mahasiswa tidak perlu mempersiapkan diri secara khusus untuk wawancara akademik tersebut (justru lebih baik apa adanya saja).
❈
Wawancara Finansial, untuk mengetahui kemampuan finansial calon mahasiswa, apakah nantinya dalam membayar biaya pendidikan perlu diberikan kredit tanpa bunga sehingga dapat mengangsur sesuai kemampuannya atau harus langsung membayar lunas.
❈
Wawancara Administrasi & Marketing, untuk mengetahui kemampuan melengkapi dokumen lainnya, kegiatannya selama ini serta rencana yang akan datang, waktu luangnya, minat melanjutkan studi di MH UM SURABAYA, kemampuannya menjaga citra Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan sebagainya.
Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya secara konsisten menekankan pentingnya kualitas pendidikan tingginya. Walaupun MH UM SURABAYA merupakan milik masyarakat serta merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi yang telah dipercaya & diakreditasi, MH UM SURABAYA tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN.
Salah satu bentuk KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN yang dilaksanakan oleh MH UM SURABAYA yaitu membantu calon mahasiswa baru dalam membayar biaya pendidikan/kuliahnya, yaitu dengan memberi bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya pendidikan/kuliah tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga; sehingga biaya studinya dapat dikredit berdasarkan kekuatan dana / finansial mahasiswa.
Di samping itu juga memberi beasiswa kuliah formal kepada yang benar2 kurang mampu secara finansial/dana.
MH UM SURABAYA membuat biaya pendidikan/kuliahnya hanya terdiri dari 2 komponen, yaitu :
1. Sumbangan Pengembangan (SPb) atau Uang Pangkal
Sumbangan Pengembangan ini dapat diangsur sesuai masa studinya, yaitu dapat diangsur sampai : » 24 kali untuk lulusan S1 melanjutkan ke Program S2, Kelas Online Dengan : » pembayaran minimal pertama = Rp 1.074.000 untuk lulusan S1 ke S2, Kelas Online Hukum Ekonomi Syariah Dan sisanya dijadwalkan sendiri sesuai tabel angsuran di bawah ini.
2. Sumbangan Pendidikan Persemester (SPP)
Total Pembayaran Pertama
Total Pembayaran Pertama = SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater dan sebagainya : » Rp (1.074.000+ 150.000) = Rp 1.224.000 melanjutkan ke S2, Kelas Online, Hukum Ekonomi Syariah
Dan Selanjutnya diangsur dgn angsuran sebagaimana tabel di bawah ini.
Tabel Angsuran Sumbangan Pengembangan (SPb) Regular School Program MH UM SURABAYA
A.1.
Tabel Angsuran Program Perkuliahan Online (P2O) di UMS - Hukum Ekonomi Syariah (S2)
Untuk Lulusan S1 Sederajat melanjutkan ke Pascasarjana (S2)
Kami sangat berharap, bahwa Anda dapat turut memotivasi rekan kerja/keluarga/sahabat untuk meningkatkan kemampuan/kualifikasinya dengan melanjutkan studi, serta turut menginformasikan info ini.
Demikian, dan terima kasih sedalam-dalamnya telah membaca informasi ini serta kesediaan menyampaikan informasi.
Semoga hari ini Anda bahagia dan sukses selalu.
Salam hangat dan jabat erat, Kadept. Humas Regular School MH UM SURABAYA
Tags (tagged): um, surabaya, regular, school, program, semua, rangkuman, magister, hukum, universitas, muhammadiyah, mh, um surabaya, school program, magister hukum, universitas muhammadiyah, bermutu tidak ada, ujian negara, sama, ptn daftar isi, calon mhs, dibuka, setiap hari termasuk, penjelasan ijazah, sttb, transkrip nilai saat, nasional sisdiknas, pada, pasal 19 ayat, 2 bahwa, catatan, mengetahui lebih jelas, mengenai waktu, kuliah